Kriteria guru PNSD penerima tunjangan
profesi melalui mekanisme transfer daerah adalah sebagai berikut.
1. Guru
PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Pengawas
PNSD yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah
binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Memiliki
satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi
Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Setiap guru hanya memiliki satu (1) NRG walaupun guru yang bersangkutan
memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
4. Memiliki
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Sebelum
berlakunya Pasal 17 mengenai rasio guru siswa pada Peraturan Pemerintah Nomor
74 Tahun 2008 tentang Guru, pada awal tahun 2016 bagi satuan pendidikan yang
hanya memiliki satu rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu maka jumlah
rasio guru siswa dapat kurang dari 20 untuk SD/SMP/SMA dan kurang dari 15 untuk
TK/SMK.
6. Beban
kerja guru ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan
belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006
adalah yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
7. Beban
kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan
sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu,
sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
8. Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada angka 7 dikecualikan apabila guru:
a. Mengajar
pada rombongan belajar di SMP/SMA/SMK yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada
semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun
pelajaran 2014/2015. Dalam hal terdapat guru mata pelajaran tertentu di
SMP/SMA/SMK tersebut tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh
empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui
ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada
SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi
Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015.
b. Mendapat
tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6
(enam) jam tatap muka per minggu yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang
dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan
pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
c. Mendapat
tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit
12 (dua belas) jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh)
peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru
bimbingan dan konseling/konselor adalah sebagai berikut :
1) untuk
jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMP adalah.
i. 1-9
rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii. 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan
pendidikan.
ii. ≥18 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan
pendidikan.
2) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang
SMA/SMK adalah
i. 1-9
rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii. 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan
pendidikan.
iii. 19-27 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan
pendidikan.
iv. ≥27 rombel = 4 (empat) orang wakil kepala satuan
pendidikan.
d. Mendapat
tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan pada jenjang
SD/SMP/SMA/SMK,
kepala laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua program keahlian/program
studi, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling
sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu. Pengangkatan tugas tambahan
pada huruf d ini oleh kepala sekolah dan diketahui oleh kepala dinas pendidikan
Provinsi/kabupaten/kota dengan mengacu pada persyaratan yang telah ditentukan
dalam Permendiknas nomor 25 tahun 2008 tentang standar tenaga perpustakaan
sekolah/madrasah. “Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang
mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang,
mempunyai lebih dari enam rombongan belajar (rombel), serta memiliki koleksi
minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan dapat mengangkat kepala
perpustakaan sekolah/madrasah”.
e. Bertugas
sebagai guru Bimbingan Konseling mengampu paling sedikit 150 (seratus lima
puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu
paling sedikit 40 orang peserta didik di satminkalnya.
f.
Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu
paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu; guru pembimbing khusus dapat
berasal dari SLB atau guru PNS yang ada di sekolah inklusi yang sudah dilatih
menjadi guru pembimbing khusus.
g. Bertugas
sebagai guru pada satuan pendidikan di daerah khusus yang daerahnya/desanya
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan daerah
khusus ini menggunakan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan transmigrasi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
h. Bagi
guru yang bertugas pada satuan pendidikan khusus, dimana peserta didiknya
memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan
fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan
bakat istimewa.
i.
Bagi guru yang bertugas pada sekolah kecil (unit
sekolah baru yang memenuhi persyaratan pendirian sekolah baru dengan jangka
waktu yang dipersyaratkan), sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi (sesuai
dengan persyaratan pendirian sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi) serta
sekolah darurat yang tidak berada di daerah khusus, dan ditetapkan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, agar tunjangan profesinya tetap
dibayarkan, guru tersebut harus melakukan kegiatan ekuivalensi sebagaimana
terdapat dalam lampiran. Bukti dokumen atau pemberkasan sebagaimana dimaksud di
atas diverifikasi oleh Pemerintah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya.
j.
Bagi guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan
kepentingan nasional adalah:
1. Guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar
negeri;
2. Guru
yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama
antarnegara.
k. Bagi
guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan
atau budaya khas daerah, untuk mengajarkan praktik dapat dilakukan oleh guru
lebih dari 1 (satu) orang dengan keahlian yang dibutuhkan.
9. Belum pensiun.
10. Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
11. Tidak
terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat
bertugas di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
12. Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau
legislatif.
13. Dalam pelaksanaan peraturan bersama Menteri Pendidikan
Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi,
Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011,
SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 tentang
Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah memiliki
sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang
dan/atau antarmata pelajaran yang dibuktikan dengan Keputusan
Gubernur/Bupati/Walikota tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS berdasarkan
perencanaan kebutuhan guru seluruh Provinsi/kabupaten/kota. Mereka masih
mendapatkan tunjangan profesinya maksimal 2 (dua) tahun sejak dipindahtugaskan
apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 sampai dengan 7 di atas,
sebagaimana diatur dalam BAB IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud
Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka
Penataan dan Pemerataan Guru.
14. Dinas
pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alih tugas guru PNS yang
memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 13 kepada
Direktorat Pembinaan PTK terkait dengan melampirkan SK
Gubernur/Bupati/Walikota.
15. Selama proses sertifikasi guru tahun 2007 sampai
dengan tahun 2011 terjadi perubahan nomor kode dan nama bidang studi
sertifikasi guru pada tahun 2009 dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, dan Keputusan
Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah No.251/C/KEP/MN/2008
tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan yang mulai
diimplementasikan pada tahun 2009, maka untuk kelengkapan persyaratan pencairan
perlu adanya penyesuaian (konversi) nomor kode dan nama bidang studi
sertifikasi guru dalam daftar Penyesuaian (Konversi) Bidang Studi Sertifikasi
sebelum dan setelah tahun 2009 yang sudah ditetapkan oleh Badan Pengembangan
SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud.
16. Bagi guru yang sudah memiliki serifikat pendidik
tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka
tunjangan profesinya tidak dibayarkan sampai guru yang bersangkutan menjadi PNS
dan memenuhi persyaratan lainnya.
17. Ketentuan bagi pengawas adalah sebagai berikut.
a.
Pengawas TK melaksanakan tugas pengawasan akademik dan
manajerial untuk TK, Pengawas SD melaksanakan tugas pengawasan akademik dan
manajerial untuk SD dan mapel olahraga dan agama, Pengawas mapel melaksanakan
tugas pengawasan akademik dan manajerial untuk SMP/SMA/SMK. Bagi pengawas mata
pelajaran, dalam melaksanakan tugas kepengawasannya, wajib memiliki sertifikat
pendidik kepengawasan sesuai peruntukannya.
1. Pengawas
TK/RA melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 10 satuan
pendidikan tingkat TK/RA.
2. Pengawas
SD/MI melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 10 satuan \
pendidikan
tingkat SD/MI, termasuk tugas pengawasan terhadap guru agama dan penjasorkes di
satuan pendidikan yang menjadi binaannya.
3. Pengawas
mata pelajaran di SMP/MTs dapat memenuhi beban kerja tugas
pengawasan
di SMA/MA dan/atau SMK/MAK pada mata pelajaran yang sama dan sebaliknya.
4. Pengawas
SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK melaksanakan tugas
pengawasan
paling sedikit 7 (tujuh) satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 40 (empat
puluh) guru; dalam hal tidak mencukupi satuan pendidikan, maka pengawas satuan
pendidikan yang belum memenuhi jumlah satuan pendidikan yang menjadi binaannya,
dapat memenuhi kekurangan tersebut dengan melakukan pembinaan guru sesuai
dengan latar belakang bidang pendidikan/ sertifikat pendidik yang dimilikinya.
Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:6.
5. Pengawas
Sekolah Luar Biasa melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit
5
(lima) satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) guru termasuk guru
pembimbing khusus, baik yang ada di SLB maupun sekolah inklusi. Adapun
ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:6.
6. Pengawas
Bimbingan dan Konseling melaksanakan tugas pengawasan paling
sedikit
40 (empat puluh) guru Bimbingan dan Konseling.
7. Pengawas
Sekolah yang bertugas di daerah khusus melaksanakan tugas
pengawasan
paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang satuan
pendidikan dan/atau 15 (lima belas) guru. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan
terhadap jumlah guru adalah 1:3.
8. Pengawas
satuan pendidikan TK/RA atau SD/MI di suatu
kecamatan/kabupaten
yang terdapat desa tertinggalnya sehingga jumlah satuan pendidikan yang dibina
paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan tidak terdapat pengawas lain,
maka pengawas tersebut tetap mendapat tunjangan profesi.
9. Pengawas
Sekolah wajib melakukan verifikasi terhadap hasil penilaian
kinerja
guru dari guru yang menjadi binaannya.
b. Guru
yang menjadi binaan pengawas sekolah adalah guru yang memiliki jam mengajar di
satuan pendidikan (masih aktif mengajar sesuai dengan peraturan
perundang-undangan).
18. Bagi
Satuan Pendidikan yang menggunakan Kurikulum Tahun 2006
dimungkinkan
menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
19. Beban kerja bagi guru pada satuan pendidikan yang
menggunakan Kurikulum 2013 diatur sebagai berikut.
a. Guru kelas/guru matapelajaran yang melaksanakan tugas
tambahan sebagai pembina pramuka (minimal telah bersertifikat kursus mahir
dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2
jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai
pembina pramuka di kegiatan ekstrakurikuler wajib di satu satuan pendidikan
adalah sebagai berikut.
1. Jumlah rombel 1 – 6 = 1 pembina pramuka;
2. Jumlah rombel 7 – 12 = 2 pembina pramuka;
3. Jumlah rombel 13 – 18 = 3 pembina pramuka;
4. Jumlah rombel > 18 = 4 pembina pramuka.
b. Bagi guru SMK dan SMA yang satuan pendidikannya
menyelenggarakan kurikulum 2013, memiliki sertifikat pendidik dan mengajar pada
peminatan bahasa kecuali bahasa Inggris, termasuk kategori mata pelajaran
langka, karena guru tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk
mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya dengan alasan kesulitan akses
dibandingkan dengan jarak dan waktu.
c. Berdasarkan Lampiran I Surat Edaran Kepala BPSDMPK dan
PMP No. 29277/J/LL/2014 Tanggal 25 November 2014 mengenai Jenis dan Sertifikat
Pendidik Guru Pengampu Mata Pelajaran tertentu pada Kurikulum 2013:
1. Guru SMP yang bersertifikat keterampilan dan IPA dapat
mengampu matapelajaran prakarya di SMP.
2. Guru paket kejuruan SMK dapat mengampu matapelajaran
prakarya di SMP atau matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMA sesuai
dengan KD pada matapelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa,
budidaya, dan pengolahan).
3. Guru Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi dapat
mengajar matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMA dengan syarat sudah
mengikuti pelatihan penajaman aspek prakarya dan kewirausahaan.
4. Guru SMK yang bersertifikat paket kejuruan dapat
mengampu matapelajaran prakarya sesuai dengan KD pada matapelajaran prakarya
yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan).
5. Guru paket keahlian yang sesuai dengan program yang
dibuka dapat mengajar matapelajaran pada matapelajaran prakarya dan
kewirausahaan di SMK.
6. Guru kewirausahaan di SMK dapat mengajar prakarya dan
kewirausahaan dengan dengan syarat sudah mengikuti pelatihan penajaman aspek
prakarya.
7. Guru yang mengajar rumpun mata pelajaran IPA dan IPS
jenjang SMP, SMA, dan SMK beban kerjanya dihitung berdasarkan kurikulum yang
berlaku pada rombongan belajar yang dibinanya.
d. Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013 dan
menetapkan muatan lokal sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, dapat
menambah beban belajar muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu.
Kebutuhan sumber daya pendidikan yang meliputi pendidik dan tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, dan dana termasuk Tunjangan Profesi sebagai
implikasi penambahan beban belajar muatan lokal ditanggung oleh pemerintah
daerah yang menetapkan.
e. Bertugas sebagai guru TIK/KKPI memberikan layanan
kepada paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau
lebih satuan pendidikan, bagi satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum
2013. Jumlah peserta didik yang dilayani pada satminkal paling sedikit 40
peserta didik.
f. Bagi Guru TIK/KKPI yang mendapatkan tugas tambahan
sebagai kepala sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam
tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta
didik.
g. Bagi Guru TIK/KKPI yang mendapatkan tugas tambahan
sebagai Wakil Kepala Sekolah/Kepala Laboratorium/Kepala Perpustakaan yang
melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus
membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik.
h. Bagi Satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar yang
menggunakan Kurikulum 2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai
dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial,
budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun
yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu hanya terbatas bagi
Mata pelajaran Agama dan Penjasorkes.
i. Bagi Satuan pendidikan jenjang SMP, SMA/SMK yang
menggunakan Kurikulum 2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai
dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial,
budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun
yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.