Tunjangan profesi bagi guru dibatalkan pembayarannya apabila:
1. Memperoleh sertifikat pendidik dengan melawan hukum;
2. Menerima lebih dari satu tunjangan profesi;
3. Surat Keputusan penghentian pembayaran Tunjangan
Profesi dibatalkan oleh pejabat yang berwenang.
Guru wajib mengembalikan tunjangan profesi
yang dibatalkan dan kelebihan penerimaan tunjangan profesi guru kepada kas
daerah yang mengeluarkan tunjangan profesinya.
IV.B. Penghentian Pembayaran
Pemberian tunjangan profesi dihentikan
apabila guru penerima tunjangan profesi memenuhi satu atau beberapa keadaan
sebagai berikut.
1. Meninggal dunia;
2. Mencapai batas usia pensiun;
3. Tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas pada
satuan pendidikan;
4. Sedang mengikuti tugas belajar;
5. Tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan
sertifikat pendidik yang diperuntukannya kecuali bagi guru yang dimutasi akibat
implementasi SKB Lima Menteri tentang penataan dan pemerataan guru PNS;
6. Memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
7. Mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional
lainnya;
8. Pensiun dini;
9. Melakukan tindakan melawan hukum yang sudah ditetapkan
oleh pengadilan; atau
10. Dengan alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kondisi tersebut di atas dibuktikan dengan
surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.
No comments:
Post a Comment