Jika ditemukan perubahan data
individu guru yang berakibat pada perubahan nilai gaji pokok (bertambah atau
berkurang), maka Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya melaporkan perubahan data guru tersebut ke Direktorat Jenderal
terkait pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktorat Pembinaan
PTK terkait selambat-lambatnya bulan Juli tahun berjalan, dan akan diberlakukan
pada tahun berikutnya
Perubahan data individu akan diketahui melalui data pokok
pendidikan. Jika ada perubahan data individu dan guru tidak memperbaharui data
tersebut, maka Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya wajib melaporkan perubahan data penerima tunjangan profesi setiap
bulan.
No comments:
Post a Comment